UMK 2013 Kota Cirebon Telah Ditetapkan. Dewan Pengupahan Kota (Depeko),Pemerintah Kota Cirebon,serta Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon akhirnya menyepakati upah
minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp1.075.000.
Penentuan UMK 2013
Kota Cirebon ini sempat berjalan alot. Bahkan, terjadi deadlock. Nilai
UMK Kota Cirebon 2013 sebesar Rp1.075.000 mengalami kenaikan sebesar
9,69% dibandingkan UMK 2012 yang hanya mencapai Rp980.000. Ketua Apindo
Kota Cirebon Sutikno mengatakan, penetapan nilai UMK 2013 telah
disepakati. Setelah penetapan ini, kesepakatan itu segera dilaporkan
kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Dia menyebutkan, angka UMK di Kota
Cirebon belum bisa dijalankan sepenuhnya.
Berdasarkan data yang
dimiliki pihaknya, terdapat 1.243 perusahaan di Kota Cirebon,namun baru
38% perusahaan tersebut yang bisa membayarkan gaji karyawan sesuai
dengan angka UMK 2012. “Perusahaan yang tidak mampu membayar UMK di
antaranya yang karyawannya kurang dari sepuluh orang. Biasanya toko,
restoran kecil, atau hotel melati,” ungkap Ketua Apindo Kota Cirebon
Sutikno di sela pembahasan dan penetapan UMK Kota Cirebon, kemarin.
Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota
Cirebon Mochamad Korneli mengakui, masih banyaknya pengusaha yang belum
membayar sesuai UMK 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment