Thursday, December 13, 2012

UMK 2013 Kota Cirebon Telah Ditetapkan

UMK 2013 Kota Cirebon Telah Ditetapkan. Dewan Pengupahan Kota (Depeko),Pemerintah Kota Cirebon,serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon akhirnya menyepakati upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp1.075.000.

Penentuan UMK 2013 Kota Cirebon ini sempat berjalan alot. Bahkan, terjadi deadlock. Nilai UMK Kota Cirebon 2013 sebesar Rp1.075.000 mengalami kenaikan sebesar 9,69% dibandingkan UMK 2012 yang hanya mencapai Rp980.000. Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno mengatakan, penetapan nilai UMK 2013 telah disepakati. Setelah penetapan ini, kesepakatan itu segera dilaporkan kepada Gubernur Jabar untuk disahkan. Dia menyebutkan, angka UMK di Kota Cirebon belum bisa dijalankan sepenuhnya.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat 1.243 perusahaan di Kota Cirebon,namun baru 38% perusahaan tersebut yang bisa membayarkan gaji karyawan sesuai dengan angka UMK 2012. “Perusahaan yang tidak mampu membayar UMK di antaranya yang karyawannya kurang dari sepuluh orang. Biasanya toko, restoran kecil, atau hotel melati,” ungkap Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno di sela pembahasan dan penetapan UMK Kota Cirebon, kemarin.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon Mochamad Korneli mengakui, masih banyaknya pengusaha yang belum membayar sesuai UMK 2012

No comments:

Post a Comment