Belakangan ini banyak kita lihat
baik itu di media cetak maupun televisi, laki-laki dan perempuan memamerkan tato
mereka. Dengan mudah pula kita melihat para artis, atlet, tukang parkir, pemain
bola dari dalam maupun luar negeri hampir semua bertato. Bahkan
anak-anak kecil yang duduk di bangku sekolah dasar yang notabene orang
tua mereka beragama Islam, juga ikut-ikutan bertato walaupun tidak permanen.
Orang tua mereka mendiamkan saja putra putri mereka berbuat seperti itu tanpa
diberi pengarahan yang jelas mengenai tato tersebut. Entah mereka tahu
atau belum mengerti bagaimana sebenarnya hukum tato dalam agama Islam.
Hukum
Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi
Dari Alqomah dari Abdullah bin
Mas’ud, beliau mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi
tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu
alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita
yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang
mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya
diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa
hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar
baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato
bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga
didapatkan oleh objek tato.
Tato
Non Permanen (Tempelan)
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim
mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru
yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam
kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit
dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal
tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk
kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena
menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427,
Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum
haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah
Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu
adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati
perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur
rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah
ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu
mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang
Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa
Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan
wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm
masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin
Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser
untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang
tato adalah wajib secara mutlak.
Hukum
Tato Dalam Shalat
Ada juga yang melihat bahwa tato
menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh
kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih,
padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti
terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang
mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang
digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat
dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan
karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu.
Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat
ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan
keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya
berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak
samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit
yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya
dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum
baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah
Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda
keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai
penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)
Setelah kita mengetahui hukum tato
seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah
memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang
marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu
simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti
orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato,
identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung
kemana?”.
Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin.
Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin.
No comments:
Post a Comment