Showing posts with label ISLAM. Show all posts
Showing posts with label ISLAM. Show all posts

Thursday, December 13, 2012

Benarkah Candi Borobudur Peninggalan Nabi Sulaiman???

Benarkah Candi Borobudur Peninggalan Nabi Sulaiman??? Membaca judul diatas, tentu banyak orang yang akan mengernyitkan dahi, sebagai tanda ketidakpercayaannya. Bahkan, mungkin demikian pula dengan Anda. Sebab, Nabi Sulaiman AS adalah seorang utusan Allah yang diberikan keistimewaan dengan kemampuannya menaklukkan seluruh makhluk ciptaan Allah, termasuk angin yang tunduk di bawah kekuasaannya atas izin Allah. Bahkan, burung dan jin selalu mematuhi perintah Sulaiman.

Menurut Sami bin Abdullah al-Maghluts, dalam bukunya Atlas Sejarah Nabi dan Rasul, Nabi Sulaiman diperkirakan hidup pada abad ke-9 Sebelum Masehi (989-931 SM), atau sekitar 3.000 tahun yang lalu. Sementara itu, Candi Borobudur sebagaimana tertulis dalam berbagai buku sejarah nasional, didirikan oleh Dinasti Syailendra pada akhir abad ke-8 Masehi atau sekitar 1.200 tahun yang lalu. Karena itu, wajarlah bila banyak orang yang mungkin tertawa kecut, geli, dan geleng-geleng kepala bila disebutkan bahwa Candi Borobudur didirikan oleh Nabi Sulaiman AS.

Candi Borobudur merupakan candi Budha. Berdekatan dengan Candi Borobudur adalah Candi Pawon dan Candi Mendut. Beberapa kilometer dari Candi Borobudur, terdapat Candi Prambanan, Candi Kalasan, Candi Sari, Candi Plaosan, dan lainnya. Candi-candi di dekat Prambanan ini merupakan candi Buddha yang didirikan sekitar tahun 772 dan 778 Masehi.

Lalu, apa hubungannya dengan Sulaiman? Benarkah Candi Borobudur merupakan peninggalan Nabi Sulaiman yang hebat dan agung itu? Apa bukti-buktinya? Benarkah ada jejak-jejak Islam di candi Buddha terbesar itu? Tentu perlu penelitian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak untuk membuktikan validitas dan kebenarannya.

Namun, bila pertanyaan di atas diajukan kepada KH Fahmi Basya, ahli matematika Islam itu akan menjawabnya; benar. Borobudur merupakan peninggalan Nabi Sulaiman yang ada di tanah Jawa.

Dalam bukunya, Matematika Islam 3 (Republika, 2009), KH Fahmi Basya menyebutkan beberapa ciri-ciri Candi Borobudur yang menjadi bukti sebagai peninggalan putra Nabi Daud tersebut. Di antaranya, hutan atau negeri Saba, makna Saba, nama Sulaiman, buah maja yang pahit, dipindahkannya istana Ratu Saba ke wilayah kekuasaan Nabi Sulaiman, bangunan yang tidak terselesaikan oleh para jin, tempat berkumpulnya Ratu Saba, dan lainnya.

Dalam Alquran, kisah Nabi Sulaiman dan Ratu Saba disebutkan dalam surah An-Naml [27]: 15-44, Saba [34]: 12-16, al-Anbiya [21]: 78-81, dan lainnya. Tentu saja, banyak yang tidak percaya bila Borobudur merupakan peninggalan Sulaiman.

Di antara alasannya, karena Sulaiman hidup pada abad ke-10 SM, sedangkan Borobudur dibangun pada abad ke-8 Masehi. Kemudian, menurut banyak pihak, peristiwa dan kisah Sulaiman itu terjadi di wilayah Palestina, dan Saba di Yaman Selatan, sedangkan Borobudur di Indonesia.

Tentu saja hal ini menimbulkan penasaran. Apalagi, KH Fahmi Basya menunjukkan bukti-buktinya berdasarkan keterangan Alquran. Lalu, apa bukti sahih andai Borobudur merupakan peninggalan Sulaiman atau bangunan yang pembuatannya merupakan perintah Sulaiman?

Menurut Fahmi Basya, dan seperti yang penulis lihat melalui relief-relief yang ada, memang terdapat beberapa simbol, yang mengesankan dan identik dengan kisah Sulaiman dan Ratu Saba, sebagaimana keterangan Alquran. Pertama adalah tentang tabut, yaitu sebuah kotak atau peti yang berisi warisan Nabi Daud AS kepada Sulaiman. Konon, di dalamnya terdapat kitab Zabur, Taurat, dan Tingkat Musa, serta memberikan ketenangan. Pada relief yang terdapat di Borobudur, tampak peti atau tabut itu dijaga oleh seseorang.

"Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: 'Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman'." (QS Al-Baqarah [2]: 248).

Kedua, pekerjaan jin yang tidak selesai ketika mengetahui Sulaiman telah wafat. (QS Saba [34]: 14). Saat mengetahui Sulaiman wafat, para jin pun menghentikan pekerjaannya. Di Borobudur, terdapat patung yang belum tuntas diselesaikan. Patung itu disebut dengan Unfinished Solomon.

Ketiga, para jin diperintahkan membangun gedung yang tinggi dan membuat patung-patung. (QS Saba [34]: 13). Seperti diketahui, banyak patung Buddha yang ada di Borobudur. Sedangkan gedung atau bangunan yang tinggi itu adalah Candi Prambanan.

Keempat, Sulaiman berbicara dengan burung-burung dan hewan-hewan. (QS An-Naml [27]: 20-22). Reliefnya juga ada. Bahkan, sejumlah frame relief Borobudur bermotifkan bunga dan burung. Terdapat pula sejumlah relief hewan lain, seperti gajah, kuda, babi, anjing, monyet, dan lainnya.

Kelima, kisah Ratu Saba dan rakyatnya yang menyembah matahari dan bersujud kepada sesama manusia. (QS An-Naml [27]: 22). Menurut Fahmi Basya, Saba artinya berkumpul atau tempat berkumpul. Ungkapan burung Hud-hud tentang Saba, karena burung tidak mengetahui nama daerah itu. "Jangankan burung, manusia saja ketika berada di atas pesawat, tidak akan tahu nama sebuah kota atau negeri," katanya menjelaskan. Ditambahkan Fahmi Basya, tempat berkumpulnya manusia itu adalah di Candi Ratu Boko yang terletak sekitar 36 kilometer dari Borobudur. Jarak ini juga memungkinkan burung menempuh perjalanan dalam sekali terbang.

Keenam, Saba ada di Indonesia, yakni Wonosobo. Dalam Alquran, wilayah Saba ditumbuhi pohon yang sangat banyak. (QS Saba [34]: 15). Dalam kamus bahasa Jawi Kuno, yang disusun oleh Dr Maharsi, kata 'Wana' bermakna hutan. Jadi, menurut Fahmi, wana saba atau Wonosobo adalah hutan Saba.

Ketujuh, buah 'maja' yang pahit. Ketika banjir besar (Sail al-Arim) menimpa wilayah Saba, pepohonan yang ada di sekitarnya menjadi pahit sebagai azab Allah kepada orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya.  "Tetapi, mereka berpaling maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1236] dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr." (QS Saba [34]: 16).

Kedelapan, nama Sulaiman menunjukkan sebagai nama orang Jawa. Awalan kata 'su'merupakan nama-nama Jawa. Dan, Sulaiman adalah satu-satunya nabi dan rasul yang 25 orang, yang namanya berawalan 'Su'. Kesembilan, Sulaiman berkirim surat kepada Ratu Saba melalui burung Hud-hud. "Pergilah kamu dengan membawa suratku ini." (QS An-Naml [27]: 28).  Menurut Fahmi, surat itu ditulis di atas pelat emas sebagai bentuk kekayaan Nabi Sulaiman. Ditambahkannya, surat itu ditemukan di sebuah kolam di Candi Ratu Boko.

Kesepuluh, bangunan yang tinggal sedikit (Sidrin qalil). Lihat surah Saba [34] 16). Bangunan yang tinggal sedikit itu adalah wilayah Candi Ratu Boko. Dan di sana terdapat sejumlah stupa yang tinggal sedikit. "Ini membuktikan bahwa Istana Ratu Boko adalah istana Ratu Saba yang dipindahkan atas perintah Sulaiman," kata Fahmi menegaskan.

Selain bukti-bukti di atas, kata Fahmi, masih banyak lagi bukti lainnya yang menunjukkan bahwa kisah Ratu Saba dan Sulaiman terjadi di Indonesia. Seperti terjadinya angin Muson yang bertiup dari Asia dan Australia (QS Saba [34]: 12), kisah istana yang hilang atau dipindahkan, dialog Ratu Bilqis dengan para pembesarnya ketika menerima surat Sulaiman (QS An-Naml [27]: 32), nama Kabupaten Sleman, Kecamatan Salaman, Desa Salam, dan lainnya. Dengan bukti-bukti di atas, Fahmi Basya meyakini bahwa Borobudur merupakan peninggalan Sulaiman. Bagaimana dengan pembaca? Hanya Allah yang mengetahuinya. Wallahu A'lam.
readmore »»  

Monday, November 19, 2012

Istighfar Pada ALLAH

Istighfar Pada ALLAH

dunia itu luas bagi yang mampu memaafkan dan sempit bagi yang sulit meminta maaf
dunia itu lapang bagi yang mampu meminta maaf  dan lebih lapang lagi bagi yang mampu menerima maaf
tidak memaafkan itu jadikan ganjalan hati, tidak melukai kecuali yang mempunyai.
bagaikan rasa iri dan dengki yang menghantui, ibarat meminum racun lalu mengharap yang lain yang mati
bolehlah tidak mau memaafkan  bila engkau merasa sudah tidak punya salah, atau tidak perlu ampunan dari Allah
maafkan bagi yang meminta, pahalamu tetap
maafkan bagi yang tersalah, pahalamu tambah
bila sulit engkau memberi maaf, tak heran hatimu banyak mendengki
bila sulit engkau meminta maaf, tak heran engkau sulit rezeki
akan ada banyak peluang, bila di hatimu tersisa cukup ruang
memaafkan membuatmu senang, meminta maaf menjadikan tenang
baru meminta maaf pada manusia saja hati menjadi tenang apalagi meminta maaf kepada Allah? mari perbanyak istighfar....

Istighfar Pada ALLAH mungkin selama ini kita congkak karena harta dan bangga karena dunia
Istighfar Pada ALLAH  mungkin kita tidak sadar bahwa selama ini kita justru menjadikan diri sebagai tokoh sentral bukannya Allah
Istighfar Pada ALLAH  mungkin selama ini kita memuliakan nama-Nya, tapi tidak lain agar terlihat mulia di hadapan manusia
Istighfar Pada ALLAH jangan-jangan terselip sombong saat meminta, terjerat angkuh saat berdoa, terikut takabur saat memohon
Istighfar Pada ALLAH  mungkin selama ini kita merasa harta benda adalah hasil usaha kita, hasil kerja semata
Istighfar Pada ALLAH  ataukah kita merasa ilmu yang dipunya, adalah hasil intelektualitas akal belaka, hingga pantas menantang Dia?
Istighfar Pada ALLAH  karena amal ibadah belum tentu sempurna | sementara dosa nista sudah pasti adanya
Istighfar Pada ALLAH  bagaimana manusia bisa merasa aman dari Allah, padahal Nabi saw tidak kurang 70x sehari beristighfar?
Istighfar Pada ALLAH atas lisan karena manusia, atas amal karena manusia | Ya Allah, jangan engkau hitungkan semua...
Istighfar Pada ALLAH  atas mata yang tak terjaga, dan lisan yang menyakiti saudara, dan maksiat telinga
Istighfar Pada ALLAH atas ketidakhalalan pada harta, dan kelindan riba pada usaha
Istighfar Pada ALLAH atas waktu yang tersia-sia bersama keluarga, dan bentakan pada kedua orangtua
Istighfar Pada ALLAH karena shalat yang ditunda atas permainan yang melalaikan, atas sedekah yang lebih kecil dari jajan harian
Istighfar Pada ALLAH karena banyak pinta namun sedikit taat, karena banyak maksiat namun sedikit taubat
Istighfar Pada ALLAH atas kerasnya hati terhadap ayat Allah, atas dosa yang bertumpuk karena mengumbar aurat
Istighfar Pada ALLAH betapa tidak tahu malunya kita, bermaksiat sendiri seolah Allah tiada melihat
Istighfar Pada ALLAH karena kita hina dihadapan Allah, tiada yang bisa dibanggakan bila Allah buka semua aib
Istighfar Pada ALLAH karena tiada satupun manusia bebas dari dosa (Ustadz Felix Siauw)

Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin. 

readmore »»  

Makna Ukhuwah Islamiyah

Pengertian dan Hakikat
Manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk individu ia memiliki karakter yang unik, yang berbeda satu dengan yang lain (bahkan kalaupun merupakan hasil cloning), dengan fikiran dan kehendaknya yang bebas. Dan sebagai makhluk sosial ia membutuhkan manusia lain, membutuhkan sebuah kelompok - dalam bentuknya yang minimal - yang mengakui keberadaannya, dan dalam bentuknya yang maksimal - kelompok di mana dia dapat bergantung kepadanya.
Kebutuhan untuk berkelompok ini merupakan naluri yang alamiah, sehingga kemudian muncullah ikatan-ikatan - bahkan pada manusia purba sekalipun. Kita mengenal adanya ikatan keluarga, ikatan kesukuan, dan pada manusia modern adanya ikatan profesi, ikatan negara, ikatan bangsa, hingga ikatan peradaban dan ikatan agama. Juga sering kita dengar adanya ikatan berdasarkan kesamaan species, yaitu sebagai homo erectus (manusia), atau bahkan ikatan sebagai sesama makhluk Allah.
Islam sebagai sebuah peradaban - terlebih sebagai sebuah din - juga menawarkan bahkan memerintahkan/menganjurkan adanya sebuah ikatan, yang kemudian kita kenal sebagai ukhuwah Islamiah. Dalam Wawasan Al Qur'an, Dr. Quraish Shihab menulis bahwa ukhuwah (ukhuwwah) yang biasa diartikan sebagai "persaudaraan", terambil dari akar kata yang pada mulanya berarti "memperhatikan". Makna asal ini memberi kesan bahwa persaudaraan mengharuskan adanya perhatian semua pihak yang merasa bersaudara.
Sedang makna ukhuwah Islamiah terkadang diartikan sebagai "persaudaraan antar sesama muslim", di mana kata "Islamiah" menunjuk kepada pelaku; dan terkadang juga diartikan sebagai "persaudaraan yang bersifat Islami atau yang diajarkan oleh Islam", di mana di sini kata "Islamiah" difahami sebagai kata sifat.
Dalam kajian ini, kedua makna tersebut saya gunakan sehingga ukhuwah islamiah diartikan sebagai "persaudaraan antar sesama muslim yang diajarkan oleh Islam dan bersifat Islami". Dengan definisi yang 'lengkap' ini, pertanyaan what, who dan how tentang ukhuwah Islamiah ini secara general telah terjawab.
Dalam kaitannya dengan hali ini, Allah berfirman:
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (Al Hujurat:10)
Juga di dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: "Orang muslim itu saudara bagi orang muslim lainnya. Dia tidak menzaliminya dan tidak pula membiarkannya dizalimi."
Dari dalil naqli di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sesama muslim dan juga sesama mu'min adalah bersaudara, di mana tentunya kesadaran terhadap hal ini akan memberikan konsekuensi berikutnya.
Kedudukan dan Peran
Penyebutan secara eksplisit adanya persaudaraan antar sesama muslim (dan mu'min) di dalam Al Qur'an dan Hadits menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan oleh kaum muslimin. Dalam prakteknya, Rasulullah saw juga menganggap penting akan hal ini. Terbukti pada saat hijrah ke Madinah, Rasulullah saw segera mempersaudarakan shahabat Anshor dengan shahabat Muhajirin, seperti Ja'far bin Abi Thalib yang dipersaudarakan dengan Mu'adz bin Jabal, Abu Bakar ash Shiddiq dengan Kharijah bin Zuhari, Umar bin Khaththab dengan 'Utbah bin Malik, dst.
Dari sini kita dapat mengambil pelajaran bahwa sebuah komunitas (bisa berbentuk negara) hanya akan eksis dengan adanya kesatuan dan dukungan elemen-elemennya. Sedang kesatuan dan dukungan ini tidak akan lahir tanpa adanya rasa saling bersaudara dan mencintai. Namun persaudaraan inipun perlu didahului oleh suatu faktor pemersatu, berupa ideologi atau aqidah. Dari sini mungkin kita mulai dapat menarik kesimpulan penyebab aksi-aksi separatisme di tanah air, ataupun lemahnya kekuatan kaum muslimin dewasa ini. Dua komunitas dengan rasa kesatuan yang nyaris hilang.
Ukhuwah juga merupakan salah satu pilar kekuatan (quwwatul ukhuwwah) di samping pilar kekuatan lainnya, seperti kekuatan iman, senjata, dll. Banyak contoh yang menunjukkan kehancuran sebuah komunitas yang disebabkan oleh ketiadaan ukhuwah.
Tahapan Implementasi
Dalam rangka mewujudkan ukhuwah Islamiah - bahkan juga dalam rangka menjalin hubungan dalam maknanya yang umum - ada beberapa tahapan konseptual yang perlu diperhatikan. Secara garis besar tahapan tersebut dapat dibagi menjadi:
  1. Ta'aruf Ta'aruf dapat diartikan sebagai saling mengenal. Dalam rangka mewujudkan ukhuwah Islamiyah, kita perlu mengenal orang lain, baik fisiknya, pemikiran, emosi dan kejiwaannya. Dengan mengenali karakter-karakter tersebut,
    Dalam Surat Al Hujurat, Allah berfirman:
    Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Al Hujurat:13)
    Ta'aruf ini perlu kita lakukan dari lingkungan yang terdekat dengan kita. Dengan keluarga, dengan lingkungan sekolah atau tempat bekerja, hingga berta'aruf dalam komunitas yang lebih luas, seperti dalam komunitas KMII.
  2. Tafahum Pada tahap tafahum (saling memahami), kita tidak sekedar mengenal saudara kita, tapi terlebih kita berusaha untuk memahaminya. Sebagai contoh jika kita telah mengetahui tabiat seorang rekan yang biasa berbicara dengan nada keras, tentu kita akan memahaminya dan tidak menjadikan kita lekas tersinggung. Juga apabila kita mengetahui tabiat rekan lain yang sensitif, tentu kita akan memahaminya dengan kehati-hatian kita dalam bergaul dengannya.
    Perlu diperhatikan bahwa tafahum ini merupakan aktivitas dua arah. Jadi jangan sampai kita terus memposisikan diri ingin difahami orang tanpa berusaha untuk juga memahami orang lain.
  3. Ta'awun Ta'awun atau tolong-menolong merupakan aktivitas yang sebenarnya secara naluriah sering (ingin) kita lakukan. Manusia normal umumnya telah dianugerahi oleh perasaan 'iba' dan keinginan untuk menolong sesamanya yang menderita kesulitan - sesuai dengan kemampuannya. Hanya saja derajat keinginan ini berbeda-beda untuk tiap individu.
    Dalam surat Al Maidah, Allah berfirman:
    Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Al Maaidah:2)
    Dalam dalam hadits:
    Artinya: "Dan Allah akan selalu siap menolong seorang hamba selama hamba itu selalu siap menolong saudaranya."
    Juga dalam hadits Ibnu Umar di atas ("al muslimu akhul muslimi ..."), seterusnya disebutkan bahwa siapa yang memperhatikan kepentingan saudaranya itu maka Allah memperhatikan kepentingannya, dan siapa yang melapangkan satu kesulitan terhadap sesama muslim maka Allah akan melapangkan satu dari beberapa kesulitannya nanti pada hari qiyamat, dan barangsiapa yang meneymbukan rahasia seorang muslim maka Allah menyembunyikanrahasianya nanti pada hari qiyamat.
    Dalil naqli di atas memberi encouragement bahkan perintah kepada orang beriman untuk tolong-menolong, yang dibatasi hanya dalam masalah kebajikan dan taqwa. Bentuk tolong-menolong ini bisa dilakukan dengan saling mendo'akan, saling menasihati, juga saling membantu dalam bentuk amal perbuatan. Kalaupun tidak turut berperang, kita dapat ikut menyediakan bekal menghadapi peperangan, misalnya.
    Dalam masalah-masalah yang jelas kesalahannya, kita dilarang untuk saling memberikan pertolongan. Contoh ringan yang mungkin pernah kita alami saat masih sekolah, misalnya memberi contekan saat ulangan. Mungkin saat itu kita merasa sungkan untuk menolak memberi 'pertolongan'. Dan contoh yang lebih berat mungkin akan sering kita jumpai seiring dengan semakin dewasanya kita dan semakin kompleksnya permasalahan yang kita hadapi.
    Dalam hal ini kita perlu memperhatikan hadits shahih dari Anas bin Malik ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
    Artinya: "Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim atau yang dizalimi." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, menolong orang yang dizalimi dapatlah aku mengerti. Namun, bagaimana dengan menolong orang yang berbuat zalim?" Rasulullah menjawab, "Kamu cegah dia agar tidak berbuat aniaya, maka itulah pertolonganmu untuknya."
    Jadi kita seharusnya berterima kasih jika ada yang menegur kita, bahkan mencegah kita dengan kekuatan manakala kita sedang berbuat kesalahan.
  4. Takaful Takaful ini akan melahirkan perasaan senasib dan sepenanggungan. Di mana rasa susah dan sedih saudara kita dapat kita rasakan, sehingga dengan serta merta kita memberikan pertolongan. Dalam sebuah hadits Rasulullah memberikan perumpamaan yang menarik tentang hal ini, yaitu dengan mengibaratkan orang beriman - yang bersaudara - sebagai satu tubuh.
Dalam hadits:
Artinya: "Perumpamaan orang-orang beriman di dalam kecintaan, kasih sayang, dan hubungan kekerabatan mereka adalah bagaikan tubuh. Bila salah satu anggotanya mengaduh sakit maka sekujur tubuhnya akan merasakan demam dan tidak bisa tidur."
Unsur pokok di dalam ukhuwah adalah mahabbah (kecintaan), yang terbagi dalam beberapa tingkatan:
  • Tingkatan terendah adalah salamus shadr (bersihnya jiwa) dari perasaan hasud, membenci, dengki dan sebab-sebab permusuhan/pertengkaran. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, Rasulullah saw bersabda bahwa tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya selama tiga hari, yang apabila saling bertemu maka ia berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai dengan ucapan salam. Juga dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah saw bersabda bahwa ada tiga orang yang shalatnya tidak diangkat di atas kepala sejengkal pun, yaitu seorang yang mengimami suatu kaum sedangkan kaum itu membencinya, wanita yang diam semalam suntuk sedang suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang memutus hubungan di antara keduanya.
  • Tingkatan berikutnya adalah cinta. Di mana seorang muslim diharapkan mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri, seperti dalam hadits: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri." (HR muttafaq alaihi)
  • Tingkatan yang tertinggi adalah itsar, yaitu mendahulukan kepentingan saudaranya atas dirinya dalam segala sesuatu yang ia cintai, sesuatu yang untuk zaman sekarang sering baru mencapai tahap wacana. Patut kita renungkan kisah sahabat nabi dalam sebuah peperangan, di mana dalam keadaan sekarat dan kehausan dia masih mendahulukan saudaranya yang lain untuk menerima air. Juga contoh yang dilakukan oleh shahabat Anshar, Sa'ad bin rabbi' yang menawarkan hartanya, rumahnya, istrinya yang terbaik untuk dimiliki oleh Abdurrahman bin Auf. Dalam hal ini Abdurrahman bin Auf pun berlaku iffah dengan hanya meminta untuk ditunjukkan jalan ke pasar. Kisah-kisah di atas kalaupun belum mampu kita lakukan, minimal kita jadikan sebagai sebuah motivasi awal untuk sedikit lebih memperhatikan saudara kita yang lain.
Implementasi
Ada banyak contoh kongkrit dari manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya ukhuwah berbasis apapun. Sebagai contoh adalah kasus semut Argentina di Eropa. Para pemerhati serangga mengamati bahwa penyebaran semut Argentina di Eropa semakin meluas dan dikhawatirkan akan semakin dominan mengalahkan semut asli Eropa. Setelah diteliti, ternyata penyebaran yang cepat ini disebabkan semut Argentina - yang berada di Eropa - menganggap semut Argentina lainnya yang berasal dari sarang yang berbeda sebagai teman. Berbeda dengan semut Eropa, yang walaupun satu spesies, namun sering terjadi pertempuran antar sarang yang berbeda. Dari sini kita melihat bahwa 'ukhuwah' semut Argentina yang berdasarkan kesamaan species mampu memberikan kekuatan untuk mengalahkan semut Eropa yang hanya memiliki 'ukhuwah' berdasarkan kesamaan sarang.
Pada hewan, persaudaraan sering hanya bertujuan untuk mempertahankan eksistensi dan melanjutkan keturunan. Sedang pada manusia - khususnya bagi muslim, seperti telah disebutkan di atas, hal ini telah disebutkan secara eksplisit di dalam hadits maupun ayat Al Qur'an.
Memperhatikan kondisi umat Islam dewasa ini, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan terkait dengan ukhuwah Islamiyah sebagai berikut:
Kurang idealnya hubungan antar pribadi muslim (skala mikro)
Kalau kita memperhatikan uraian di atas akan kita temui bahwa kita masih jauh dari kondisi ideal. Oleh karena itu kita perlu mencoba meniti tahapan-tahapan dalam mewujudkan ukhuwah Islamiyah di antara umat Islam, khususnya di Jepang ini. Hal ini dapat kita awali dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas interaksi (termasuk interaksi maya melalui internet) dengan saudara kita, sehingga kita akan dapat lebih mengenalnya sebagai tahap awal dari ukhuwah Islamiyah. Terkait dengan masalah ini Hasan Al Bashri pernah berujar, "Bertemu dengan saudara kami lebih aku sukai daripada isteri dan anak kami. Karena keluarga kami mengingatkan kami dengan dunia, sedangkan saudara kami mengingatkan kami dengan akhirat." (Ihya Ulumuddin,2/176)
Untuk itu antara lain kita perlu lebih mengaktifkan organisasi-organisasi lokal keislaman di lingkungan kita.
Walaupun demikian untuk lebih mengefektifkan interaksi tersebut, perlu kita perhatikan nasihat Ibnul Qayyim yang menyebutkan bahwa pertemuan para saudara itu terbagi dua. Yang pertama pertemuan sekedar melepas rindu dan melewati waktu, di mana pertemuan seperti ini lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya. Minimal, merusak hati dan menyia-nyiakan waktu. Yang kedua pertemuan para saudara untuk saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. Dan inilah harta yang paling bermanfaat. (Al Fawaid, Ibnul Qayyim)
Juga kita perlu memperhatikan amalan-amalan ringan yang dapatmeningkatkan kecintaan kita kepada saudara kita, di antaranya dengan:
  • Menyebarkan salam setiap bertemu
  • Bermujamalah (berwajah ceria) ketika mendapat ni’mat
  • Berta'ziah ketika ada yang mendapat musibah
  • Menjenguk orang sakit
  • Mendo'akan orang bersin
  • Saling memberi hadiah, dll.
Bercerai berainya umat Islam (skala makro)
Tidak dapat kita pungkiri bahwa umat Islam dewasa ini tidak dalam keadaan bersatu, baik dalam skala internasional maupun dalam skala nasional. Memang keragaman pandangan dan sikap merupakan sebuah keniscayaan bagi kaum muslimin. (bahkan dalam Al Hujurat:10 di atas, perintah "faashlihu baina akhowaikum" memberikan isyarat bahwa dalam kaum mu'min pun masih memungkinkan terjadinya perselisihan). Adanya ikhtilaf dan perbedaan pendapat pun bukanlah sesuatu yang tabu, kecuali dalam masalah yang pokok dan nash-nash yang qath'i dan disepakati (mis: aqidah).
Namun demikian setiap lembaga yang mengusung nilai-nilai Islam (atau orang-orang yang berada dalam lembaga tersebut) seharusnya mampu untuk bekerja sama dalam hal-hal yang telah disepakati, sambil tentunya tetap tidak meninggalkan kewajiban untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran. Hanya dengan hal itulah potensi umat Islam dapat tersalurkan dengan baik untuk memecahkan permasalahan umat yang sangat beragam.
Juga jangan sampai kita terjangkit penyakit ashobiyah, fanatisme terhadap golongan, di mana dalam hal ini Rasulullah saw bersabda:
"Bukan termasuk umatku orang yang mengajak pada ashabiyah, dan bukan termasuk umatku orang yang berperang atas dasar ashabiyah, dan bukan termasuk umatku orang yang mati atas dasar ashabiyah." (HR Abu Dawud)
Keberadaan musuh di luar Islam
Keberadaan musuh di luar Islam adalah sebuah fakta yang tidak perlu ditutup-tutupi. Allah pun telah menyebutkannya dalam Al Baqarah:120 tentang tidak ridhonya kaum Yahudi dan Nasrani terhadap umat Islam, hingga umat Islam meninggalkan diinnya dan mengikuti diin mereka. Dan juga permusuhan syetan yang abadi terhadap keturunan Adam.
Terhadap kondisi yang telah jelas - terang-benderang ini - seharusnya umat Islam tidak ragu-ragu lagi dalam bersikap. Apalagi di dalam tahun-tahun terakhir ini, pertentangan-pertentangan ini sering muncul ke permukaan. Dalam skala dunia, mulai dari muculnya thesis Samuel Huntington tentang bentrokan peradaban hingga yang paling mutakhir adalah pencanangan "War on Terrorism" dengan pemaknaan terorisme yang bias. Lengkap dengan aksi-aksi sepihak di berbagai belahan bumi, seperti di Palestina, Bosnia dan Chechnya. Untuk lingkup nasional pun kita masih tetap prihatin dengan konflik yang terjadi antara lain di Maluku dan Poso, yang mudah-mudahan segera memberikan solusi yang terbaik.
Terhadap kondisi ini banyak yang dapat dilakukan oleh kaum muslimin selain sekedar berdiam diri. Untuk kasus-kasus di mana terjadi penindasan umat Islam kita dapat turut membantu dengan do'a kita, dengan dana kita, atau dengan opini yang berusaha kita bentuk. Sambil tentunya tidak lupa kita memperkuat simpul-simpul kekuatan untuk mencegah penindasan di masa mendatang; kekuatan iman, kekuatan ukhuwah, juga kekuatan pendukung lainnya, seperti persenjataan, ekonomi, dll.
Terakhir saya hanya ingin mengajak kita untuk merenungkan ayat berikut:
Artinya: "Dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana." (Al Anfaal:63)
Semoga Allah menyatukan hati-hati kita, menjadikan kita saling mencintai karena Dia; sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi Rasululllah saw bersabda:
"Di sekitar Arsy ada menara-menara dari cahaya. Di dalamnya ada orang-orang yang pakaiannya dari cahaya dan wajah-wajah mereka bercahaya. Mereka bukan para nabi atau syuhada'. Para nabi dan syuhada' iri kepada mereka. Ketika ditanya para shahabat, Rasulullah menjawab, "Mereka adalah orang-orang yang saling mencintai karena Allah, saling bersahabat karena Allah dan saling kunjung karena Allah."
Wallahu a'lam

Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin. 

readmore »»  

Friday, November 16, 2012

BEBERAPA INDIKASI HATI YANG MATI

BEBERAPA INDIKASI HATI YANG MATI

1."Tarkush sholah" Berani meninggalkan sholat fardhu,
2. "Adzdzanbu bil farhi" Tenang tanpa merasa berdosa padahal sedang melakukan dosa besar (QS 7:3),
3. "Karhul Qur'an" Tidak mau membaca bahkan menjauih dengan ayat-ayat Alqur'an,
4. "Hubbul ma'asyi" Terus menerus ma'siyat,
5. "Asikhru" Sibuknya hanya mempergunjing, buruk sangka,dan merasa dirinya selalu lebih suci,
6. "Ghodbul ulamai" Sangat benci dengan nasehat baik dari ulama,
7. "Qolbul hajari" Tidak ada rasa takut akan peringatan kematian, kuburan dan akhirat,
8. "Himmatuhul buthnu" Gilanya pada dunia tanpa peduli halal haram yang penting kaya,
9. "Anaaniyyun" sama sekali masa bodoh keadaan orang lain, saudara bahkan bisa jadi keluarganya sekalipun menderita,
10. "Al intiqoom" Pendendam hebat,
11. "Albukhlu" sangat pelit,
12, "Ghodhbaanun" cepat marah karena keangkuhan dan dengki.

Hidupkan hati dengan banyak dzikir, banyak baca kisah para shalihin terdahulu, kisah ibadah keshalihan bagaimana Islam diterapkan dizaman kenabian, para shahabat tabiin, merenung kejadian dalam kehidupan yang merupakan tanda keberadaan Allah SWT yang mutlak berada diatas smuanya, banyak nyebut "Laa ilaaha ilallaah" akrab dengan ilmu, penyampai ilmu Risalah Agama yang mulia ini, perbanyak do'a, dekat dengan orang shalih dan lingkungan shalih bukan lingkungan salah, atau lingkungan maksiat, smg Allah melindungi dan merahmati usaha kita" (Istri Sholehah)

Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin. 


readmore »»  

Saturday, November 3, 2012

Hukum Tato dalam Islam


Belakangan ini banyak kita lihat baik itu di media cetak maupun televisi, laki-laki dan perempuan memamerkan tato mereka. Dengan mudah pula kita melihat para artis, atlet, tukang parkir, pemain bola dari  dalam maupun luar negeri hampir semua bertato. Bahkan anak-anak  kecil yang duduk di bangku sekolah dasar yang notabene orang tua mereka beragama Islam, juga ikut-ikutan bertato walaupun tidak permanen. Orang tua mereka mendiamkan saja putra putri mereka berbuat seperti itu tanpa diberi pengarahan yang jelas mengenai tato tersebut. Entah mereka tahu atau belum mengerti bagaimana sebenarnya hukum tato dalam agama Islam.
Hukum Tato, Cabut Bulu Alis Dan Renggangkan Gigi
Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan,
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Perempuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.
Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.
Tato Non Permanen (Tempelan)
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir).
Tato di tubuh bagian manapun hukum haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah mk sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”
Makna mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu adl dgn mentato. Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yg minta ditato yg mencabut atau mencukur rambut dan yg mengikir gigi utk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan  Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ .”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang men- tato dan meminta di tato kan.”
Berikut ini fatwa para ulama dlm masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliah sebelum tersebarluas ilmu ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang akan tetapi ia membuat dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang men tato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya sesembahan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang di bagian badan manapun baik tato yg sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yg telah terjadi di masa lalu.
(Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu surat kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau melaknati wanita yg menyambung rambut dan yg meminta untuk disambungkan wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haram atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkan setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkan cukup bagi untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tato di tubuhnya.” (Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dgn nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H)
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yg mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah dan Al-Mustausyimah . Semua terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian tato itu haram dlm Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yg menjawab seruan dari kalangan bani Adam sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka utk mengubah ciptaan Allah.”
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tdak boleh didiamkan dan wajib dilarang. Juga diperingatkan dari serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato kalau itu dengan kemauan dan dengan sukarela maka ia berdosa dan wajib bagi untuk bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar menghilangkan tato bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukan sendiri dan tanpa ridhanya seperti jika dilakukan atas semasa kecil saat belum paham maka dosa atas yg melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.”
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharaman ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukan lalu tahu hukum hendak beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkan tanpa menimbulkan mudarat maka semesti itu dihilangkan.”
(Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah 8/572)
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai yang mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenis maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua baik laki2 maupun wanita.”
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan ada laknat dalam hadits pada bab ini maka wajib menghilangkan jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa sesuatu atau kehilangan manfaat dari anggota badan maka boleh membiarkan dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.”
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.
Hukum Tato Dalam Shalat
Ada juga yang melihat bahwa tato menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tato. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tato tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tato memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertato juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tato sbb :
Bila tato dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan menghilangkan tato tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tato dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tato pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tato sebagai penambah kecantikan. ( Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997)
Setelah kita mengetahui hukum tato seperti keterangan diatas, kami himbau kepada para orang tua muslim hendaklah memperhatikan putra putri mereka agar tidak terpengaruh oleh media masa yang marak memamerkan tato yang konon katanya dipakai sebagai salah satu simbol modernisasi zaman digital, simbol macho, gengster, kelompok sangar ditakuti orang lain dsb. Satu pertanyaan saya kemukakan pada mereka : “Tato, identikkah dengan budaya Indonesia? apalagi Islam? Dan orang bertato cenderung kemana?”.

Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin. 


readmore »»  

Wednesday, October 31, 2012

SYARAT WAJIB DAN CARA MENGELUARKAN ZAKAT MAL

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi , berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Baca juga Postingan-postingan berikut ini ya :
1. Berapa lama anda hidup?
2. Hidup Bukanlah kertas
3. Mari bicarakan ide bukan gosip
4. Keadaan terpuruk bukanlah buruk
5. Ambisi dan mimpi adalah samudra
6. Jangan takut mati
7. Engkau berada dalam kelalaian yang besar
8. Keutamaan tauhid
9. Tidak mungkin.. Muhammad pasti menggunakan microscop
10. Hukum tato dalam islam
Semoga postingan-postingan saya ini dapat bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua amin. 

readmore »»